Sehubungan dengan telah dialokasikannya anggaran untuk Penguatan Data Pendidikan Islam / EMIS pada DIPA masing-masing satker pada lingkup Kankemenag Kabupaten/Kota dan telah ditetapkannya kegiatan Pendataan Pendidikan Islam menjadi Program Rencana Kegiatan Prioritas (RKP) Kementerian Agama RI TA. 2013, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SK Dirjen Pendis No.127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan proses pendataan pendidikan islam harus berpedoman pada juknis sebagaimana tersebut diatas
- Memantau proses penginputan dan update data pendidikan islam melalui aplikasi EMIS Web Online di http://emispendis.kemenag.go.id
- Menetapkan kegiatan dan mengalokasikan dana yang cukup untuk mendukung kegiatan pendataan pendidikan islam tersebut. Dana yang dimaksud harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendataan pendidikan islam (EMIS)
- Silahkan download Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam, KLIK DISINI
Dalam rangka penyelesaian Update data Pendidikan Islam TP.2012/2013 yang akan segera berakhir pada minggu kedua bulan april 2013, maka dengan ini kami himbau kepada seluruh operator EMIS baik pada tingkat Seksi Pendidikan Islam pada Kankemenag Kabupaten/Kota atau pada lembaga pendidikan untuk segera menyelesaikan tahapan update data pendidikan islam melalui aplikasi EMIS Web Online di alamat http://emispendis.kemenag.go.id.
Sebagai panduan dalam mengupdate data di aplikasi EMIS Web Onlien, berikut kami sertakan User Manual Aplikasi EMIS Online, Silahkan di download :
- Raudhathul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Pondok Pesantren (PP)
- Pendidikan Diniyah (MD)
- Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPA)
- Guru PAIS
- Pengawas
Dalam Rangka Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2013, Telah ditetapkan Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2013. . Informasi Lebih lengkap, silahkan download beberapa lampiran dibawah ini.
Surat Long List Calon Peserta Sertifikasi Madrasah
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : Dj.I/PP.00.6/2682/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal Pengajuan NPSN-Madrasah dan NISN-Siswa Madrasah serta memperhatikan surat dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kemdikbud Nomor 7628/P3/LL/2012 tanggal 26 November 2012 tentang NPSN bagi Madrasah di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka sehubungan dengan maksud tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap lembaga yang menjadi penyelenggara Ujian Nasional harus sudah mempunyai NPSN;
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT telah mengusulkan daftar madrasah ke PDSP melalui Dirjen Pendis untuk diterbitkan NPSNnya, dan telah terealisasi sebagaimana daftar NPSN-Madrasah dan NSM (terlampir)
- NPSN-Madrasah dimaksud diterbitkan untuk dipedomani lebih lanjut termasuk kaitannya dengan pelaksanaan Ujian Nasional.
Silahkan Download File Terkait dibawah ini :
- Surat Edaran Terkait NSM dan NPSN
- Lampiran I : NSM dan NPSN Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Lampiran II : NSM dan NPSN Madrasah Tsanawiyah (MTS)
- Lampiran III : NSM dan NPSN Madrasah Aliyah (MA)
Berhubung pelaksanaan Ujian Nasional TP.2012/2013 semakin dekat, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengekuarkan Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.
Silahkan Download filenya dibawah ini :
Kisi-Kisi UN untuk SD/MI dan SDLB
Kisi-Kisi UN untuk SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
Kisi-Kisi UN untuk Paket A,B dan C
Dalam rangka persiapan pendaftaran dan pelaksanaan sertifikasi Tahun 2013 serta penataan kembali Nomor Statistik Madrasah, maka bidang kependais dan pemberdayaan masjid akan melaksanakan pertemuan, yang insya Allah akan dilaksanakan pada Selasa, 20 November 2012 bertempat di Aula Kanwil kementerian Agama Provinsi NTT.
Silahkan Download Undangan Pertemuan Dimaksud, KLIK DISINI
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor DT.I.I/PP.oo/1199/2012 tanggal 2 November 2012 perihal Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah, maka dengan ini disampaikan Kepada Bapak/Ibu Kepala Seksi Kependais dan Pemberdayaan Masjid / Bimas dan Kependais Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendownload dokumen yang kami lampirkan untuk ditindak lanjuti.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait dengan tahapan pelaksanaan pemutakhiran data calon peserta sertifikasi guru RA/Madrasah :
- Tanggal 5 sd 26 November 2012 : Pengisian Formulir, Pelengkapan dokumen pendukung, dan pembuatan daftar calon peserta tiap RA/Madrasah
- Tanggal 27 November 2012 : Batas akhir penyerahan formulir, dokumen pendukung dan daftar calon peserta ke kantor Kemenag Kabupaten/kota
- Tanggal 27 November sd 15 Desember 2012 : Verivikasi data oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Lanjutkan membaca
Peningkatan hasil pembelajaran PAI tentunya tidak terlepas dari adanya kerjasama yang baik antara pendidik (guru) dan tenaga kependidikan termasuk pengawas, yang sesuai tugas dan fungsinya yaitu membina, membimbing, mengevaluasi serta menganalisis hasil kerja para Kepala Madrasah/Sekolah, juga para guru, demi peningkatan mutu pendidian yang ada di madrasah/sekolah. untuk menjaga mutu proses tersebut, maka diperlukan adanya quality control yang harus dilaksanakan oleh pengawas. Seorang pengawas memiliki peran sebagai Coordinator, consultant, group leader, dan evaluator. Seorang pengawas juga dituntut harus mampu mengkoordinasikan programs, groups, materials, dan reports yang berkaitan dengan madrasah/sekoah dan guru. Pengawas juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen madrasah/sekolah, pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran dan pengembangan staf. Lanjutkan membaca
Pendidikan Agama Islam di Sekolah memiliki peran yang sangat urgen dalam pembinaan manusia indonesia. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional yang perlu dirumuskan dalam program yang terpadu dan berkelanjutan. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat menghayati ajaran agama islam. Guru PAI juga menjadi figur yang utama dalam menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama islam dalam kerangka pembentukan sikap dan watak serta perilaku peserta didik melalui berbagai model pembelajaran yang dikembangkan di sekolah. Namun demikian masih diketemukan GPAI yang lemah dalam penguasaan dan keterampilan proses pembelajaran. Hal ini akan sangat berpengaruh pada efektifitas proses pembelajaran. Lanjutkan membaca

